Virtual Office (Kantor Virtual) adalah kantor yang tidak memiliki bentuk ataupun fisik, namun bisa digunakan sebagai alamat legal perusahaan untuk mendapatkan legalitas serta mendapat fasilitas kantor untuk digunakan dalam berbisnis.
Meningkatkan Citra dan Impresi Perusahaan
Menghemat Biaya Operasional
Mengelola telepon dan surat secara lebih tertata
Bisa digunakan untuk mendirikan badan usaha seperti PT dan CV