Perseroan Terbatas
PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu bentuk badan usaha yang memiliki kekayaan terbatas. Artinya, tanggung jawab pemilik atau pemegang saham terbatas hanya sebatas modal yang mereka tanamkan dalam perusahaan tersebut. PT sering digunakan oleh perusahaan besar atau perusahaan yang memiliki tujuan untuk berkembang dan memperoleh akses ke sumber modal yang lebih luas sedangkan PT Perorangan sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil.
Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (bahasa Belanda) atau sering disebut dengan CV, secara umum adalah suatu bentuk badan usaha kemitraan yang tidak memiliki batas modal minimal, yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
PT PMA
Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA), merupakan jenis usaha yang didirikan dengan kepemilikan modal investor asing. Suatu PMA adalah badan usaha dengan kepemilikan saham 100% dari asing atau dengan kepemilikan bersama antara investor asing dan investor lokal.