Virtual Office

Dapatkan alamat perusahaan yang bernilai untuk kemajuan bisnis Anda.

Konsultasi Sekarang

Virtual Office

Virtual Office (Kantor Virtual) adalah kantor yang tidak memiliki bentuk ataupun fisik, namun bisa digunakan sebagai alamat legal perusahaan untuk mendapatkan legalitas serta mendapat fasilitas kantor untuk digunakan dalam berbisnis.

  • Meningkatkan Citra dan Impresi Perusahaan
  • Menghemat Biaya Operasional
  • Mengelola telepon dan surat secara lebih tertata
  • Bisa digunakan untuk mendirikan badan usaha seperti PT dan CV
  • Bisa digunakan untuk PKP (Pengusaha Kena Pajak)*

Mulai dari
IDR 2.500.000

Order